Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Teks Saat Ini
Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan berdasarkan kriteria:
a. terancam punah;
b. langka;
c. daerah penyebaran terbatas (endemik);
d. terjadinya penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau
e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Koreksi Anda
