Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan berdasarkan kriteria: a. terancam punah; b. langka; c. daerah penyebaran terbatas (endemik); d. terjadinya penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Koreksi Anda