Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur atau bupati/walikota berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id