Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Gubernur atau bupati/walikota berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada masyarakat.
Koreksi Anda
