Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan oleh Bappeda dan Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan untuk pencapaian kinerja pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Evaluasi terhadap perencanaan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen dalam pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (3) Evaluasi untuk pencapaian kinerja pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bappeda setiap triwulan. (4) Kepala Bappeda melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur atau bupati/walikota disertai dengan rekomendasi dan langka-langkah yang diperlukan. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan dalam penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id