Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan dan hasil rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda
