Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil di provinsi atau kabupaten/kota untuk perencanaan dilakukan oleh Bappeda dan Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan untuk kegiatan yang dilakukan oleh SKPD atau instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pengendalian perencanaan oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut agar pencapaian tujuan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. (3) Pengendalian program dan/atau kegiatan oleh Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. (4) Pengendalian program dan/atau kegiatansebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan dan disampaikan kepada Bappeda. (5) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengendalian program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur atau bupati/walikota disertai dengan rekomendasi dan langka-langkah yang diperlukan.
Koreksi Anda