Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan terhadap perencanaan dan program dan/atau kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda
