Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyampaikan dokumen final RAPWP-3-K kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada gubernur dan Menteri, untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (2) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RAPWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (3) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RAPWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui. (4) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Tanggapan dan/atau saransebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RAPWP-3-K. (6) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, maka dokumen final RAPWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
Koreksi Anda