Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Dokumen Final RAPWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 oleh ketua Tim Teknis dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
Koreksi Anda
