Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, arahan perencanaan dan pemanfaatan, serta ruang lingkup disusunnya RAPWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah yang berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, pola penggunaan lahan dan perairan, serta kondisi sosial-budaya dan ekonomi;
c. keterkaitan dengan rencana lain;
d. program kerja; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RAPWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
