Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) sekurang-kurangnya memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, arahan perencanaan dan pemanfaatan, serta ruang lingkup disusunnya RAPWP-3-K; b. gambaran umum kondisi daerah yang berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, pola penggunaan lahan dan perairan, serta kondisi sosial-budaya dan ekonomi; c. keterkaitan dengan rencana lain; d. program kerja; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RAPWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id