Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan RAPWP-3-K gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya membentuk Tim Teknis.
(2) Susunan keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat Bappeda sebagai ketua, pejabat dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai sekretaris dengan anggota terdiri dari SKPD/instansi terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengumpulkan data dan informasi dalam penyusunan RAPWP-3-K yang antara lain meliputi peraturan perundang-undangan, rencana tata ruang wilayah, RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, program dan kegiatan sektor.
(4) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Teknis menyusun Dokumen Awal RAPWP-3-K.
(5) Dokumen Awal RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Tim Teknis disampaikan kepada pemangku kepentingan utama untuk dilakukan pengkajian.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari instansi terkait, LSM, masyarakat, dunia usaha dan/atau ORMAS guna menghasilkan Dokumen Final RAPWP-3-K Provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
