Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan dokumen RAPWP-3-K, meliputi:
a. pembentukan Tim Teknis;
b. pengumpulan dan analisis data;
c. penyusunan dokumen awal;
d. pengkajian;
e. konsultasi publik;
f. perumusan dokumen final;
g. permintaan tanggapan dan/atau saran; dan
h. penetapan.
Koreksi Anda
