Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan dokumen RAPWP-3-K, meliputi: a. pembentukan Tim Teknis; b. pengumpulan dan analisis data; c. penyusunan dokumen awal; d. pengkajian; e. konsultasi publik; f. perumusan dokumen final; g. permintaan tanggapan dan/atau saran; dan h. penetapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id