Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota menyusun RAPWP-3- K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek/Tahunan Daerah. (2) Penyusunan RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RSWP-3-K, RZWP-3-K dan RPWP-3-K dengan mempertimbangkan: a. kemampuan dalam pembiayaan, sumber daya manusia, dan fasilitas dalam pelaksanaan rencana aksi oleh pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya; b. kesesuaian dan kemampuan implementasi kegiatan program oleh sektor terkait lainnya yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja Pembangunan Daerah (RAKPD) yang bersangkutan; dan c. kemampuan dan ketersediaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berisi: a. kegiatan/program antar sektor yang disusun sesuai prioritas kegiatan pemanfaatan, lokasi, ketersediaan anggaran, kemampuan melaksanakan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota; b. kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik yang berdampak langsung dalam peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir; dan c. indikator kinerja pencapaian sasaran.
Koreksi Anda