Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota menyusun RAPWP-3- K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek/Tahunan Daerah.
(2) Penyusunan RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada RSWP-3-K, RZWP-3-K dan RPWP-3-K dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan dalam pembiayaan, sumber daya manusia, dan fasilitas dalam pelaksanaan rencana aksi oleh pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya;
b. kesesuaian dan kemampuan implementasi kegiatan program oleh sektor terkait lainnya yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja
Pembangunan Daerah (RAKPD) yang bersangkutan; dan
c. kemampuan dan ketersediaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berisi:
a. kegiatan/program antar sektor yang disusun sesuai prioritas kegiatan pemanfaatan, lokasi, ketersediaan anggaran, kemampuan melaksanakan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota;
b. kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik yang berdampak langsung dalam peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir; dan
c. indikator kinerja pencapaian sasaran.
Koreksi Anda
