Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyampaikan Dokumen Final RPWP-3-K kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada gubernur dan Menteri, untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(3) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RPWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui.
(4) Gubernur atau Menteri bupati/walikota memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Tanggapan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan Dokumen Final RPWP-3-K.
(6) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dipenuhi, maka Dokumen Final RPWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
Koreksi Anda
