Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan dokumen RPWP-3-K gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya membentuk kelompok kerja. (2) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Bappeda sebagai ketua, kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai sekretaris dengan anggota terdiri dari SKPD/instansi terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyamakan persepsi terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan isu strategis; dan b. menginventarisir dan mengoordinasikan rencana kegiatan masing- masing sektor di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (4) Hasil kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan ke dalam Dokumen Awal RPWP-3-K. (5) Untuk menunjang Dokumen Awal RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perlu diberikan dukungan teknis dan komitmen pembiayaan terhadap program-program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dilakukan melalui kerjasama antar instansi dan dituangkan dalam nota kesepakatan atau bentuk kesepakatan lainnya. (6) Dokumen Awal RPWP-3-K setelah ditindaklanjuti dengan kerjasama antar instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari instansi terkait, LSM, masyarakat, dunia usaha dan/atau ORMAS guna menghasilkan Dokumen Final RPWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda