Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan dokumen RPWP-3-K meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja;
b. inventarisasi kegiatan/program PWP-3-K;
c. penyusunan dokumen awal;
d. kerjasama antar instansi;
e. konsultasi publik;
f. perumusan dokumen final;
g. permintaan tanggapan dan/atau saran; dan
h. penetapan.
Koreksi Anda
