Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan dokumen RPWP-3-K meliputi: a. pembentukan kelompok kerja; b. inventarisasi kegiatan/program PWP-3-K; c. penyusunan dokumen awal; d. kerjasama antar instansi; e. konsultasi publik; f. perumusan dokumen final; g. permintaan tanggapan dan/atau saran; dan h. penetapan.
Koreksi Anda