Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RPWP-3-K dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan dalam RZWP-3-K.
(2) RPWP-3-K dapat disusun pada masing-masing kawasan, zona atau sub zona dari kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, berdasarkan karakteristik biogeofisik dan daya dukung lingkungannya.
Koreksi Anda
