Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota atau RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda