Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c berupa:
a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR; atau
b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR.
(2) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR.
(3) Apabila peninjauan kembali menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi RZWP-3-K dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
