Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peninjauan kembali dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Koreksi Anda