Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Peninjauan kembali dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Koreksi Anda
