Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan dengan:
a. Keputusan Gubernur untuk peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi;
dan
b. Keputusan Bupati/WaliKota untuk peninjauan kembali RZWP-3-K kabupaten/kota dan RZR.
Koreksi Anda
