Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Tahapan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR;
b. pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR; dan
c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K provinsi, kabupaten/kota, atau RZR.
Koreksi Anda
