Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Final RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 oleh lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dilaporkan kepada bupati/walikota sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RZR.
(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
