Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen final RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP-3-K,
profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi;
c. pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/sub-zona;
d. lampiran dokumen RZR dalam bentuk peta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RZR ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
