Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen final RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) sekurang-kurangnya memuat: a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP-3-K, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan; b. tujuan, kebijakan, dan strategi; c. pernyataan pemanfaatan kawasan/zona/sub-zona; d. lampiran dokumen RZR dalam bentuk peta. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RZR ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda