Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen RZR dilakukan oleh lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah.
(2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data sesuai dengan prioritas kebutuhannya;
b. melakukan survei lapangan untuk melengkapi data sesuai dengan kebutuhan;
c. melakukan analisis daya dukung dan daya tampung zona;
d. menentukan blok-blok peruntukan ruang; dan
e. menyusun peraturan pemanfaatan ruang.
(4) Hasil pelaksanaan tugaslembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan ke dalam Dokumen Awal RZR.
(5) Dokumen Awal RZR sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari Pemerintah, SKPD/instansi terkait, LSM, ORMAS, masyarakat, dunia usaha dan/atau pemangku kepentingan utama guna menghasilkan Dokumen Final RZR.
Koreksi Anda
