Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan dokumen RZR meliputi:
a. pengumpulan data;
b. survei lapangan;
c. analisa data;
d. penyusunan dokumen awal;
e. konsultasi publik;
f. perumusan dokumen final; dan
g. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Koreksi Anda
