Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan dokumen RZR meliputi: a. pengumpulan data; b. survei lapangan; c. analisa data; d. penyusunan dokumen awal; e. konsultasi publik; f. perumusan dokumen final; dan g. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id