Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) ProvinsiDaerah Khusus Ibu Kota Jakarta menyusun RZR untuk zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
(2) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Koreksi Anda
