Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ProvinsiDaerah Khusus Ibu Kota Jakarta menyusun RZR untuk zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu. (2) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Koreksi Anda