Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan.
(2) Peraturan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. wilayah penangkapan ikan Masyarakat Tradisional di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
b. wilayah Masyarakat Hukum Adat di Perairan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
Koreksi Anda
