Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Rencana zonasi rinci (RZR) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota di zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
(2) RZR merupakan perincian lebih lanjut dari zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam RZWP-3-K yang memuatdayadukungdandaya tamping, serta peraturan pemanfaatan ruang.
(3) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas kebutuhan zona dalam Kawasan di:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan/atau
b. Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(4) RZR dituangkan dalam peta dengan tingkat ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000.
Koreksi Anda
