Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) RZWP-3-K provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta meliputi wilayah pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil perairanpesisirdanpulau- pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi.
(2) Pengalokasian ruang wilayah pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. wilayah pesisir sampai dengan 4 mil dialokasikan ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, KSNT, dan/atau alur laut yang dirinci ke dalam zona dan sub zona atau pemanfaatannya;
b. perairan pesisir dan pulau-pulau kecil di atas 4 mil sampai dengan 12 mil dialokasikan ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, KSNT, dan/atau alur laut yang dirinci ke dalam zona.
(3) Peta pengalokasian ruang untuk RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada peta dengan tingkat ketelitian peta skalaminimal 1 : 50.000.
Koreksi Anda
