Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Final RZWP-3-K yang telah mendapat tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26merupakan bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K.
(2) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
