Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyampaikan Dokumen Final RZWP-3-K kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada gubernur dan Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (2) Gubernur menyampaikan Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (3) Gubernur menyampaikan dokumen final RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui. (4) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Gubernur atau Menteri dalam memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang nasional atau daerah. (6) Tanggapan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan Dokumen Final RZWP-3-K. (7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, maka dokumen RZWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
Koreksi Anda