Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Guna kelancaran pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah.
Koreksi Anda
