Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guna kelancaran pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id