Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Final RZWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 oleh ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
Koreksi Anda