Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Dokumen Final RZWP-3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 oleh ketua lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah dilaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, guna pemrosesan lebih lanjut.
Koreksi Anda
