Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP-3-K, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi;
c. rencana alokasi ruang;
d. peraturan pemanfaatan ruang, apabila akan diatur;
e. indikasi program RZWP-3-K; dan
f. lampiran dokumen RZWP-3-K dalam bentuk peta paling sedikit meliputi peta dasar, peta tematik, peta rencana zonasidan Rancangan Peraturan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
