Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen RZWP-3-K dilakukan oleh lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah.
(2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam penyusunan dokumen RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang mengoordinasikan penataan ruang di daerah mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan data sekunder yang meliputi:
1) terestrial;
2) bathimetri;
3) geologi dan geomorfologi;
4) oseanografi;
5) ekosistem pesisir dan sumber daya ikan (jenis dan kelimpahan ikan);
6) penggunaan lahan dan status lahan;
7) pemanfaatan wilayah laut yang telah ada;
8) sumber daya air;
9) infrastruktur;
10) sosial dan budaya;
11) ekonomi wilayah; dan 12) risiko bencana dan pencemaran.
b. melakukan survei lapangan, apabila data sekunder sebagaimana dimaksud pada huruf a belum memenuhi persyaratan:
1) kualitas,yang meliputi:
a) skala;
b) akurasigeometri c) kedetailan data;
d) kedalaman data;
e) kemutakhiran data; dan f) kelengkapanatribut.
2) kuantitas, berupa kelengkapan data sekunder.
(4) Berdasarkan data sekunder dan/atau data survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan analisis yang menghasilkan peta-peta tematik, yang selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Awal RZWP-3-K Provinsi atau kabupaten/kota.
(5) Dokumen Awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dariPemerintah, SKPD/instansi terkait, LSM, ORMAS, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan utama.
(6) Berdasarkan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) selanjutnya dilakukan tumpang susun dan analisa kesesuaian lahan untuk menghasilkan usulan alokasi ruang dan peta paket sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(7) Berdasarkan usulan alokasi ruang dan peta paket sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) selanjutnya dilakukan penyusunan Dokumen Antara RZWP-3-K yang memuat:
a. peta paket sumber daya;
b. hasil penentuan:
1) kawasan pemanfaatan umum yang dijabarkan dalam zona untuk provinsi dan sub zona untuk kabupaten/kota;
2) kawasan konservasi; dan 3) pemanfaatan di KSNT dan alur laut.
c. peta RZWP-3-K.
(8) Dokumen Antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dariPemerintah, SKPD/instansi terkait, LSM, ORMAS, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan utama guna menghasilkan Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi atau kabupaten/kota.
(9) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) untuk penyusunan RZWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota yang diperkirakan terdapat Kawasan Strategis Nasional Tertentu wajib melibatkan instansi pemerintah yang berwenang.
Koreksi Anda
