Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan dokumen RZWP-3-K meliputi: a. pengumpulan data; b. surveilapangan; c. identifikasi potensi wilayah; d. penyusunan dokumen awal; e. konsultasi publik; f. penentuan usulan alokasi ruang; g. penyusunan dokumen antara; h. konsultasi publik; i. penyusunan dokumen final;dan j. permintaantanggapandan/atau saran;
Koreksi Anda