Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Tahapan penyusunan dokumen RZWP-3-K meliputi:
a. pengumpulan data;
b. surveilapangan;
c. identifikasi potensi wilayah;
d. penyusunan dokumen awal;
e. konsultasi publik;
f. penentuan usulan alokasi ruang;
g. penyusunan dokumen antara;
h. konsultasi publik;
i. penyusunan dokumen final;dan
j. permintaantanggapandan/atau saran;
Koreksi Anda
