Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) RZWP-3-K kabupaten/kota memuat peraturan pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan dalam RZWP-3-K kabupaten/kota.
Koreksi Anda
