Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan RZWP-3-K di pulau-pulau kecil dilakukan menggunakan sistem klaster dengan mempertimbangkan keterkaitan ekologi, ekosistem, dan sosial budaya.
Koreksi Anda