Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) RZWP-3-K kabupaten/kota merupakan arahan pengalokasian ruangwilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Alur Laut yang dapat dirinci ke dalam zona dan sub zona atau pemanfaatannya.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam zona dan sub zona:
a. pariwisata, yang dijabarkan dalam sub zona:
1. wisata selam;
2. wisata snorkeling;
3. wisata jet ski dan banana boat;
4. wisata pantai; dan/atau
5. olahraga pantai dan berjemur.
b. permukiman,yang dijabarkan dalam sub zona:
1. permukiman nelayan; dan/atau
2. permukiman non nelayan.
c. pelabuhan, yang dijabarkan dalam sub zona:
1. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp); dan/atau
2. Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
d. pertanian, yang dijabarkan dalam sub zona:
1. pertanian lahan basah;
2. pertanian lahan kering; dan/atau
3. hortikultura.
e. hutan, yang dijabarkan dalam sub zona:
1. hutan produksi terbatas;
2. hutan produksi tetap; dan/atau
3. hutan produksi yang dapat dikonversi.
f. pertambangan,yang dijabarkan dalam sub zona:
1. mineral;
2. pasir laut (galian C);
3. minyak bumi;
4. gas bumi;dan/atau
5. panas bumi.
g. perikanan budidaya,yang dijabarkan dalam sub zona:
1. budidaya laut;
2. budidaya air payau; dan/atau
3. budidaya air tawar.
h. perikanan tangkap, yang dijabarkan dalam sub zona:
1. pelagis; dan/atau
2. demersal.
i. industri, yang dijabarkan dalam sub zona:
1. industri pengolahan ikan;
2. industri maritim;
3. industri manufaktur;
4. industri minyak dan gas bumi;
5. industri garam;
6. industri biofarmakologi; dan/atau
7. industri bioteknologi.
j. fasilitas umum, yang dijabarkan dalam sub zona:
1. pendidikan;
2. olahraga;
3. keagamaan;
4. kesenian; dan/atau
5. kesehatan.
(3) Perubahan terhadappenjabaran zona dan sub zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(4) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikategorikan atas:
a. KKP3K;
b. KKM;
c. KKP; dan
d. Sempadan pantai.
(5) KKP3K dan KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b dirinci ke dalam:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan terbatas; dan
c. zona lain sesuai dengan peruntukan Kawasan.
(6) KKP dan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan d diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan kriteria:
a. batas maritim kedaulatan negara;
b. pertahanan dan keamanan negara;
c. pengelolaan situs warisan dunia;
d. kesejahteraan masyarakat; dan/atau
e. pelestarian lingkungan.
(8) Kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat dijabarkan ke dalam zona dan sub zona atau pemanfaatan sesuai dengan ketentuan pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur laut.
(9) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. alur pelayaran;
b. pipa/kabel bawah laut; dan/atau
c. migrasi biota laut
Koreksi Anda
