Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RZWP-3-K provinsi memuat: a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Alur Laut; b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion; c. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan. (2) RZWP-3-K provinsi meliputi: a. wilayah pesisir sampai dengan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan b. wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi. (3) Pengalokasian ruang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, KSNT, dan/atau alur laut. (4) Pengalokasian ruang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. kawasan pemanfaatan umum, yang dijabarkan dalam zona: 1. pariwisata; 2. pemukiman; 3. pelabuhan; 4. pertanian; 5. hutan; 6. pertambangan; 7. perikanan tangkap; 8. perikanan budidaya; 9. industri; 10. fasilitas umum; dan/atau 11. pemanfaatan air laut selain energi; 12. pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya. b. kawasan konservasi, yangdikategorikan atas: 1. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut KKP3K; 2. Kawasan Konservasi Maritim, yang selanjutnya disebut KKM; 3. Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disebut KKP; dan 4. Sempadan pantai. c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang dimanfaatkan untuk: 1. pengelolaan batas-batas maritim kedaulatan negara; 2. pertahanan dan keamanan negara; 3. pengelolaan situs warisan dunia; 4. kesejahteraan masyarakat; dan/atau 5. pelestarian lingkungan. d. alur laut, yang dimanfaatkan untuk: 1. alur pelayaran; 2. pipa/kabel bawah laut; dan 3. migrasi biota laut.
Koreksi Anda