Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) RZWP-3-K provinsi memuat:
a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Alur Laut;
b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu Bioekoregion;
c. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan
d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.
(2) RZWP-3-K provinsi meliputi:
a. wilayah pesisir sampai dengan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
b. wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi.
(3) Pengalokasian ruang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, KSNT, dan/atau alur laut.
(4) Pengalokasian ruang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri dari:
a. kawasan pemanfaatan umum, yang dijabarkan dalam zona:
1. pariwisata;
2. pemukiman;
3. pelabuhan;
4. pertanian;
5. hutan;
6. pertambangan;
7. perikanan tangkap;
8. perikanan budidaya;
9. industri;
10. fasilitas umum; dan/atau
11. pemanfaatan air laut selain energi;
12. pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya.
b. kawasan konservasi, yangdikategorikan atas:
1. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut KKP3K;
2. Kawasan Konservasi Maritim, yang selanjutnya disebut KKM;
3. Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disebut KKP;
dan
4. Sempadan pantai.
c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang dimanfaatkan untuk:
1. pengelolaan batas-batas maritim kedaulatan negara;
2. pertahanan dan keamanan negara;
3. pengelolaan situs warisan dunia;
4. kesejahteraan masyarakat; dan/atau
5. pelestarian lingkungan.
d. alur laut, yang dimanfaatkan untuk:
1. alur pelayaran;
2. pipa/kabel bawah laut; dan
3. migrasi biota laut.
Koreksi Anda
