Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam menyusun RZWP-3-K wajib memperhatikan: a. RSWP-3-K atau RPJPD provinsi ataukabupaten/kota yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. RZWP-3-K Provinsi, untuk penyusunan RZWP-3-K kabupaten/ kota; c. alokasi ruang untuk akses publik; d. alokasi ruang untukkepentingan nasional; e. keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan RTRW provinsi dan/atau RTRW kabupaten/kota; f. keterkaitan antara ekosistem darat dan lautdalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion); g. kawasan, zona, dan/atau alur laut provinsi atau kabupaten/kota yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; h. kajian lingkungan hidup strategis; i. wilayah penangkapan ikan secara tradisional; j. wilayah Masyarakat Hukum Adat; dan k. peta rawan bencana dan peta risiko bencana. (2) RZWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota pada daerah yang bersebelahan atau berhadapan penyusunannya wajib diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan. (3) Penyerasian, penyelarasan, dan penyeimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Menteri, untuk provinsi yang bersebelahan atau berhadapan; atau b. Gubernur, untuk kabupaten/kota yang bersebelahan atau berhadapan.
Koreksi Anda