Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam menyusun RZWP-3-K wajib memperhatikan:
a. RSWP-3-K atau RPJPD provinsi ataukabupaten/kota yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. RZWP-3-K Provinsi, untuk penyusunan RZWP-3-K kabupaten/ kota;
c. alokasi ruang untuk akses publik;
d. alokasi ruang untukkepentingan nasional;
e. keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan RTRW provinsi dan/atau RTRW kabupaten/kota;
f. keterkaitan antara ekosistem darat dan lautdalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion);
g. kawasan, zona, dan/atau alur laut provinsi atau kabupaten/kota yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
h. kajian lingkungan hidup strategis;
i. wilayah penangkapan ikan secara tradisional;
j. wilayah Masyarakat Hukum Adat; dan
k. peta rawan bencana dan peta risiko bencana.
(2) RZWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota pada daerah yang bersebelahan atau berhadapan penyusunannya wajib diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan.
(3) Penyerasian, penyelarasan, dan penyeimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk provinsi yang bersebelahan atau berhadapan; atau
b. Gubernur, untuk kabupaten/kota yang bersebelahan atau berhadapan.
Koreksi Anda
