Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
RSWP-3-K provinsi atau kabupaten/kota berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahunsekali.
Koreksi Anda
