Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen final RSWP-3-K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/WaliKota tentang RSWP-3-K kepada instansi terkait dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
