Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyampaikan dokumen final RSWP-3-K kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 kepada gubernur dan Menteri, untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Gubernur menyampaikan dokumen final RSWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(3) Gubernur menyampaikan dokumen final RSWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan, untuk diketahui.
(4) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RSWP-3-K.
(6) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, maka dokumen RSWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
Koreksi Anda
