Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6), sekurang-kurangnya memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K;
b. gambaran umum kondisi daerah, berisi deskripsi umum, keadaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. kerangka kebijakan strategi, berisi visi dan misi, isu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta target dan indikator;dan
d. kaidah pelaksanaan, berisi langkah-langkah untuk melaksanakan RSWP-3-K dan memantau kemajuan kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RSWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
