Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan dokumen RSWP-3-K gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya membentuk kelompok kerja. (2) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Bappeda sebagai ketua, Kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari SKPD/instansi terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun Dokumen Awal RSWP-3-K yang memuat: a. daftar skala prioritas yang menjadi isu, visi dan misi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. rincian kebijakan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD/instansi terkait; c. daftar SKPD/instansi terkait, kelompok dan perorangan yang berkepentingan dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil di daerah yang bersangkutan; dan d. data dan informasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berupa biogeofisik, sosial, prasarana dan sarana, ekonomi, dan budaya. (4) Dokumen AwalRSWP-3-K Provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari Pemerintah, SKPD/instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ORMAS), masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan utama guna menghasilkan Dokumen Antara RSWP-3-K. (5) Dokumen Antara RSWP-3-Ksebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat visi dan misi, isu pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta target dan indikator. (6) DokumenAntara RSWP-3-KProvinsi ataukabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari Pemerintah, SKPD/instansi terkait,LSM, ORMAS, Masyarakat, Dunia Usaha, dan pemangku kepentingan utama guna menghasilkan Dokumen FinalRSWP-3-K.
Koreksi Anda