Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan dokumen RSWP-3-K meliputi: a. pembentukan kelompok kerja; b. penyusunan dokumen awal; c. konsultasi publik; d. penyusunan dokumen antara; e. konsultasi publik; f. perumusan dokumen final; g. permintaantanggapan dan/atau saran;dan h. penetapan. (2) Penyusunan dokumen RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana.
Koreksi Anda