Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyusunan dokumen RSWP-3-K meliputi:
a. pembentukan kelompok kerja;
b. penyusunan dokumen awal;
c. konsultasi publik;
d. penyusunan dokumen antara;
e. konsultasi publik;
f. perumusan dokumen final;
g. permintaantanggapan dan/atau saran;dan
h. penetapan.
(2) Penyusunan dokumen RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana.
Koreksi Anda
