Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai norma, standardan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteriini agar terwujud perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu pada tingkat pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
