Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai norma, standardan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteriini agar terwujud perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu pada tingkat pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda