Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi: a. Pejabat Pembina Kepegawaian; b. Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; atau c. Pejabat lain, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dalam melaksanakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda