Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; atau
c. Pejabat lain, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dalam melaksanakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
