Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada UKM KKP merupakan bagian tidak terpisahkan dari sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2) Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri sipil yang ditugaskan pada UKM KKP dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala.
Koreksi Anda
