Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada UKM KKP merupakan bagian tidak terpisahkan dari sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (2) Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri sipil yang ditugaskan pada UKM KKP dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala.
Koreksi Anda